Pada 1998, tercatat hanya ada 12 situs radikalisme. Kini jumlahnya hampir menyentuh 10.000 situs.
By Adhi 7 April 2016 12:50Money.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajak masyarakat untuk lebih waspada akan bahaya penyebaran propaganda dari kelompok teroris melalui ranah internet, baik itu via situs, media sosial, hingga aplikasi pesan instan (chatting).
Bahayanya lagi, BNPT menemukan fakta bahwa platform-platform tersebut bukan sekedar dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikalisme. Akan tetapi juga digunakan untuk untuk merekrut anggota baru.
Indonesia sendiri tercatat memiliki sekitar 83,1 juta pengguna internet. Kondisi ini membuat netizen tanah air sebagai sasaran empuk propaganda kelompok militan.
Pihak BNPT memaparkan, situs menjadi platform utama penyebaran paham radikalisme. Dipaparkan bahwa pada 1998, tercatat hanya ada 12 situs yang terlibat dalam propaganda radikalisme. Jumlah tersebut melonjak menjadi 2.650 pada 2003 dan 9.800 di awal 2014.
"Semuanya berisi konten negatif dan propaganda," kata Kasubdit Pengawasan dan Cegah Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kolonel Inf Dadang Hendrayudha, seperti dikutip dari laman Techno.id.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mengklaim telah memblokir sekitar 780 situs terindikasi mengandung konten negatif pada Februari 2016 lalu. Situs-situs tersebut diketahui mengandung konten pornografi, bullying, juga radikalisme.
Namun begitu, Kominfo turut meminta pada para netizen untuk proaktif dalam melaporkan situs-situs maupun akun media sosial penebar konten negatif melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus